Home Mukomuko Sat Intelkam Polres Mukomuko Pantau Giat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan KMD Desa Pasar Bantal

Sat Intelkam Polres Mukomuko Pantau Giat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan KMD Desa Pasar Bantal

1,157
0
SHARE
 Sat Intelkam Polres Mukomuko Pantau Giat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan KMD Desa Pasar Bantal

TBNews Mukomuko - Berdasarkan Surat Undangan dari Camat Teramang Jaya Nomor 005/93/Kec.08/IV/2023 tanggal 10 April 2023 dalam rangka Menindaklanjuti Keputusan Rapat Bersama Hari Jum'at tanggal 11 November 2022 tentang Penyelesaian Permasalahan KMD Pasar Bantal, dilaksanakan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan KMD Desa Pasar Bantal yang dipimpin langsung oleh Asisten I Pemkab Mukomuko Haryanto, SKM.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Camat Teramang jaya Dedy Fadly, S. Kom, Kapolsek Teramang jaya Iptu Joni Alzufri, SH, Babinsa Serda Ahmadil, Kepala Desa dan Ketua BPD dari tiga Desa yaitu Desa Pasar Bantal, Desa Nelan Indah dan Desa Mandi Angin Jaya serta Personil Sat Intelkam Polres Mukomuko.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH melalui Kasat Intelkam AKP Sagiran menyampaikan bahwa Acara Fasilitasi Permasalahan KMD tersebut berlangsung "Alot" karena Kepala Desa Pasar Bantal Munzilin berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat Desa Pasar Bantal tetap bersikeras tidak akan membagi lahan KMD Pasar Bantal kepada Desa Nelan Indah dan Desa Mandi Angin Jaya, sedangkan kedua Kepala Desa (Nelan Indah dan Mandi Angin jaya) menuntut "Hutang-Piutang" panitia KMD sejak bulan Desember 2021 s/d Agustus 2022 dan meminta Alternatif Bagi Lahan KMD sesuai dengan Poin Kesepakatan yang telah dibuat pada Hari Jum'at tanggal 11 November 2022.

Menindaklanjuti Hal tersebut Asisten I Pemkab. Mukomuko Haryanto, SKM akan melaporkan hasil rapat Fasilitasi Permasalahan tersebut kepada Bupati dan Sekda Kab. Mukomuko, selanjutnya akan meminta APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Inspektorat Mukomuko untuk turun langsung ke lapangan sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan segera dengan tidak merugikan kedua belah pihak, Kata Sagiran.