
Penarik._ Kepolisian Sektor Penarik Raya Polres Mukomuko jajaran Polda Bengkulu sedang gencarkan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong di sejumlah bengkel dan kendaraan warga di wilayah hukum Polsek Penarik Raya .Senin (17/04/2023)
Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan sosialisasi dan himbauan larangan menggunakan knalpot racing/brong yang bukan peruntukannya baik kendaraan Sepeda Motor atau pun mobil .
Kapolres Mukomuko AKBP NUSWANTO,S.H , S.I.K. M.H, melalui Kapolsek Penwrik Raya IPDA ACHMAD NIZAR AKBAR, S.Tr.K , M.H ,mengatakan bahwa penggunaan knalpot dengan suara berisik mengganggu kenyamanan masyarakat. ” jelasnya.
Dalam kesempatan ini Bhabinkamtibmas Polsek Penarik Raya menghimbau kepada pemilik bengkel maupuun warga agar tidak memodifikasi knalpot yang standard sehingga dapat menimbulkan suara bising/berisik tersebut yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban .
Memberikan himbauan kepada pemilik bengkel untuk mensosialisasikan kepada pengguna kendaraan bermotor atau warga pembeli yang datang dan akan membeli knalpot brong yang tidak sesuai dengan standard tentang dampak yang akan ditimbulkan apabila tetap akan menggunakan knalpot brong dijalan umum.
“Selain sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, petugas juga menyampaikan edukasi tentang aturan peraturan yang berkaitan dengan tertib lalu lintas lainnya,” tutupnya.
LEAVE A REPLY