Home Mukomuko GEBRAKAN KASAT NARKOBA BARU POLRES MUKOMUKO TANGKAP PENGEDAR SABU

GEBRAKAN KASAT NARKOBA BARU POLRES MUKOMUKO TANGKAP PENGEDAR SABU

422
0
SHARE
GEBRAKAN KASAT NARKOBA BARU POLRES MUKOMUKO TANGKAP PENGEDAR SABU

TBNews Mukomuko-Belum seminggu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko IPTU Suprapto,S.H,M.H, langsung membuat heboh Kabupaten Mukomuko. 

Gebrakan tersebut, berhasil mengamankan seorang inisial R yang diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Mukomuko, kemarin (Rabu, 11/08/2023) pukul 14.25 wib.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto,S.H,S.I.K,M.H, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Suprapto,S.H,M.H  mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap R(23) berawal dari adanya informasi yang didapat dari masyarakat bahwa ada aksi transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Bandar Ratu, Kec. Kota Mukomuko.

“Informasi yang kita dapat berasal dari warga. Untuk membuktikannya Personil Sat Res Narkoba langsung terjun ke lokasi untuk memastikan,” ucap Kasat Resnarkoba IPTU Suprapto,S.H,M.H.

Kronologisnya, pada saat melakukan penyelidikan dilokasi, Anggota Sat.Resnarkoba Polres Mukomuko berangkat menuju Kel.Bandar Ratu, Kec.Kota Mukomuko, yang dimana personil melakukan observasi ke rumah R yang diduga berjualan Narkotika jenis sabu-sabu dan Narkotika jenis Ganja berdasarkan Laporan masyarakat Kel.Bandar Ratu. 

Rumah tersebut ternyata milik sdr. Rdan personil Sat Res Narkoba melihat keberadaan Sdr. R yang berada di dalam rumahnnya, selanjutnya personil Sat Res Narkoba  melakukan tindakan kepolisian kepada Sdr. R dan melakukan penggeledahan rumah sdr. R, yang dimana disaksikan oleh 2 (dua) orang masyarakat . Saat dilakukan Penggeledahan, BENAR, ditemukan barang yang di duga Sabu-Sabu yang ditemukan di dalam kamar mandi sdr. R yaitu berupa : 1 (satu) buah dompet berwarna Hitam yang didalamnnya berisikan 1 ( Satu ) Paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus Plastik Klip Bening Berlis Merah, alat hisap sabu yang terdiri dari: 3 (tiga) Pipet, 3 (tiga) sekop plastik, 1 (satu) kertas timah yang digulung kecil berwarna merah (kompor api), 1 (satu) buah kaca Pirek, 1 (satu) buah Plastik Klip Bening Berlis Merah sisa Pakai, dan ditemukan di Closet 1 (satu) buah Botol Bekas berwarna Bening dengan posisi terdapat pipet dan diujungnnya terdapat karet Dot penyambung kaca Pirek. Selanjutnya personil menggeledah lemari sdr. R hingga menemukan kotak Plastik yang berisi : 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip Bening Berlis Merah yang dimasukkan ke dalam sedotan Berwarna Putih, 1 (satu) paket kecil yang diduga jenis Ganja yang dibungkus dengan Plastik Klip Bening Berlis Merah dan dibungkus kembali Kertas Berwarna Putih, 1 (satu) paket kecil yang diduga jenis Ganja dibungkus Plastik Klip Bening Berlis Merah, 1 (satu) plastik Klip Bening Berklip Merah Bekas Pakai, 1 (satu) Unit HandPhone dengan Merk SAMSUNG A13 berwarna Cream, Usai melakukan penggeledahan, saat ditanya, sdr. R mengakui BENAR barang yang diduga Narkotika jenis sabu dan Narkotika Jenis Ganja tersebut miliknya. 

“atas tindakannya, Sdr. R dan barang bukti tersebut kami amankan di Polres Mukomuko dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ucap Kasat Resnarkoba IPTU Suprapto,S.H,M.H