Home Mukomuko Kgiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Oleh Bidkum Polda Bengkulu di Polres Mukomuko.

Kgiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Oleh Bidkum Polda Bengkulu di Polres Mukomuko.

87
0
SHARE
Kgiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Oleh Bidkum Polda Bengkulu  di Polres Mukomuko.

Keterangan Gambar : Kgiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Oleh Bidkum Polda Bengkulu di Polres Mukomuko.

TBnews.Mukomuko-Bidkum Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang berlangsung Di Aula Polres Mukomuko. Kamis (24/4/2025) sekira pukul. 08.30 Wib.

Dalam kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum oleh Bidkum Polda Bengkulu dengan Tema UU.No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional (Buku II Bab 1s/d 37) RUU KUHP ini dipimpin oleh Kabidkum Polda Bengkulu KBP Pambudi, S.I.K,M.H  didampingi PJU Bidkum Dan Pers Bidkum.

Personel Polres Mukomuko dan Polsek Jajaran mengikuti Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Oleh Bidkum Polda Bengkulu yang juga dihadiri oleh Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana,S.I.K Beserta Para PJU dan Kapolsek Jajaran Polres Mukomuko.

 Kabidkum Polda Bengkulu  saat membuka sosialisasi menyampaikan, sosialisasi ini guna mendukung proses penegakan hukum, Pasalnya penegakan hukum merupakan salah satu tugas Pokok Polri.

Tujuan sosialisasi agar anggota Polres Mukomuko lebih memahami perundang-undangan dan peraturan dengan harapan terhindar dari penyalahgunaan wewenang ataupun terjerumus dalam permasalahan hukum, sehingga anggota Polri dapat bekerja lebih profesional dalam melayani masyarakat," ujarnya.

Setelah sambutan, Tim Bidkum Polda Bengkulu memberikan materi kepada personel dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Tim Bidkum Polda Bengkulu AKP Rastiono.