
TBNews Mukomuko - Polres Mukomuko Mengelar press release pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang terjadi di wilayah hukum Polres Mukomuko, Selasa (23/4/2024).
Kapolres Mukomuko AKBP. Yana Supriatna,S.I.K,M.Si,. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suprapto,S.H,M.H mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini melibatkan 1 (satu) orang Pelaku sekaligus pengedar yang berhasil diamankan oleh personil Sat Resnarkoba pada tanggal 19 Maret 2024.
“Berdasarkan kronologisnya sdr. MY (38) yang merupakan seorang nelayan warga Desa Pulau Baru, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko ditangkap pada tanggal 19 Maret 2024 pukul 02.00 Wib di jalan lintas Provinsi tepatnya di Jalan Lintas Bengkulu – Sumbar Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Povinsi Bengkulu degan mnenyamar sebagai penumpang sebuah mobil travel. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) paket yang diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus Plastik Asoy berwarna Hitam, 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO TYPE A3S warna Hitam metalik dan 6 (Enam) lembar kertas Paper merk Narayana berwarna Kuning dan 1 (Satu) lembar kertas paper merk Djanoko warna merah.”
Berdasarkan kejadian tersebut, sdr. MY dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun ucap Kasat.
Dengan hasil pengungkapan kasus tersebut Kapolres Mukomuko AKBP. Yana Supriatna,S.I.K,M.Si,. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suprapto,S.H,M.H juga menambahkan bahwa Polres Mukomuko dalam hal ini Satuan Resnarkoba, berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika diwilayahnya.
“Polres Mukomuko dalam hal ini Satuan Res Narkoba, berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Mukomuko, yang mana narkotika dapat merusak generasi penerus bangsa dan merusak moral serta meningkatkan potensi gangguan kamtibmas,” tutup Kasat Resnarkoba Iptu Suprapto,S.H,M.H. ( HMS)
LEAVE A REPLY