TBnews Mukomuko – Bertempat di Polres Mukomuko telah melaksanakan kegiatan Press Release pada hari Kamis (9/11-2023) yang di pimpin langsung oleh Kapolres Mukomuko, turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0428 Mukomuko, Kajari Mukomuko, Kasat Narkoba Polres Mukomuko dan dihadirkan barang bukti yang telah diperoleh dan 5 (lima) orang tersangka.
Dalam penjelasannya Kapolres AKBP Nuswanto, SH, S.Ik., MH menyampaikan bahwa “ berawal dari pengungkapan awal kemudian di kembangkan dan di dapat bukti barang berupa Ganja dengan berat hampir 1 kilogram dan barang narkotika lainnya” mengungkapkannya.
Dapat di infokan bahwa pada bulan September dan Oktober 2023 Satresnarkoba berhasil melakukan penyebaran kasus Narkotika Golongan 1 jenis sabu dan jenis ganja jaringan lintas provinsi.
Pada Bulan September 2023 Satresnarkoba Polres Mukomuko telah berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika golongan 1jenis sabu lintas provinsi. Narkotika Gol 1 jenis sabu jenis sabu dengan pelaku inisial DD dibawa ke daerah Rupit, Kab. Musi Rawas Utara Provinsi Sumsel ke rumah IB Desa Serami Baru Kec. Malin Deman Kab. Mukomuko, selanjutnya IB membantu mengedarkan.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH, S.Ik., MH menyampaikan himbauan kepada masyarakat terkait dengan peredaran narkoba di masyarakat saat ini.
“Saya menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Mukomuko agar kita bersama-sama untuk mencegah masuknya narkoba ke dalam wilayah kita, misalkan jika mendapatkan informasi mengenai jaringan narkotika di wilayah kita tolong dapat di informasikan kepada kami untuk segera dilakukan penindakan” ucap kapolres.
Dilanjutkan dalam himbauannya, Kapolres Mukomuko menyampaikan “kepada agar masyarakat jangan takut dan khawatir jika ada saudara kita keluarga yang memang kita sudah tahu jika yang bersangkutan menggunakan narkotika hendaknya lapor kepada kami, jangan takut untuk kami melakukan tindakan hukum jangan takut, justru kami akan melakukan tindakan rehabilitasi”.
LEAVE A REPLY