Home Mukomuko Polres Mukomuko Tangkap Dua Orang Penyalahguna Narkotika

Polres Mukomuko Tangkap Dua Orang Penyalahguna Narkotika

512
0
SHARE
Polres Mukomuko Tangkap Dua Orang Penyalahguna Narkotika

TbNews, Mukomuko - Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko menangkap 2 (dua) pria yakni SD (43) warga Desa Batu Lintang Dusun 3 Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan dan VK (21) warga Desa Air Punggur, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko yang didugan sebagai pemakain penyalahguna narkotika golongan 1 Jenis Sabu-sabu.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Res Narkoba Iptu Suprapto, S.H, M.H, Kamis (7/9/2023) dalam keterangan pers menjelaskan terkait penangkapan kedua orang tersebut.
Penangkapan yang pertama yaitu terhadap SD (34) pada hari Minggu 27 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 Wib. Awal mulanya pihaknya menerima informasi ada warga yang menyimpan sabu-sabu, setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri pemakai tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mukomuko langsung bergerak cepat menuju lokasi.

Namun tersangka sedang tidak berada ditempat dan setelah dilakukan penelusuran, tim Opsnal mendapat informasi jika tersangka sedang dijalan dan akhirnya saat tersangka  melintas di Jl. Dusun Sibak Desa Sibak kecamatan Ipuh berhasil ditangkap petugas.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan kendaraannya akhirnya petugas menemukan satu Paket Kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,49 gr dibungkus Plastik Klip bening Garis merah dibungkus kembali dengan selembar Tisu dibungkus kembali dengan Plastik ASOI warna hitam dimasukkan kedalam botol Minuman bekas merk AQUA. 

Dalam penangkapan terhadap SD selain mengamankan satu paket kecil sabu-sabu, petugas juga mengamankan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA jenis REVO FIT warna Hitam berlis Merah Non TNKB dan  1 (Satu) Unit Handphone merk VIVO tipe Y 16 warna Gold.

Setelah berhasil mengamankan SD, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mukomuko pada Kamis (31/82023) kembali mendapat informasi ada seorang pria yang diduga membawa narkotika 
Menindaklanjuti informasi tersebut petugas langsung bergerak cepat dan Kamis (31/8/2023) pada pukul 20.20 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mukomuko kembali berhasil menangkap VK (21) warga Desa Air Punggur Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko  saat melintas di jalan lintas Bengkulu-Sumbar tepatnya di Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang.  

Saat dilakukan penggeledahan terhadap VK dengan disaksikan kepala Desa setempat ditemukan satu paket sabu-sabu yang dibalut dengan kertas tisu berwarna putih  dibungkus plastik klip bening seberat 2,34 gr yang disembunyikan pada bagian dalam baut roda variasi depan sebelah kiri motor milik pelaku.

Selain satu paket sabu-sabu petugas juga berhasil mengamankan 1 (Satu) lembar plastik klip bening berlist merah ukuran sedang berisikan 30 (Tiga Puluh) lembar plastic klip bening berlist merah ukuran kecil, 1 (satu) unit handphone merk REALME 3 PRO warna list biru tua dan 1 (satu) unit sepeda motor merk SUPRA X 125 CC Warna hitam list hijau

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi membenarkan  pihaknya telah mengamankan 2(Dua) Orang laki-laki penyalahhuna Narkotika yaitu SD (43) warga Desa Batu Lintang Dusun 3 Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan dan VK (21) warga Desa Air Punggur, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.

Selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka diamankan ke polres Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.(HMS/MM)