Home Mukomuko Polres Mukomuko Ungkap Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan, Kerugian Korban Rp 924 Juta

Polres Mukomuko Ungkap Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan, Kerugian Korban Rp 924 Juta

453
0
SHARE
Polres Mukomuko Ungkap Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan, Kerugian Korban Rp 924 Juta

TBNews Mukomuko - Jajaran Polres Mukomuko berhasil menangkap pemuda 24 tahun tecatat sebagai warga Bandaratu, Kota Mukomuko berinisial MK. Ia ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan. 

Total kerugian dari belasan korban yang MK kelabui nyaris Rp 1 miliar yakni tepatnya sebesar Rp 924 juta. Hal ini diungkapkan Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.IK., MH didampingi Kasat Reskrim AKP. Fajri Ameli Putra, SIK, Kanit Pidum, IPDA Hendri Edison, SH dan Kasubsi Penmas IPDA Aguscik, S.I.Kom pada press releas, Senin (2/10).

Modus pelaku melakukan penipuan dan tau penggelapan, kata Kapolres, MK merental mobil dari pengusaha rental. Kemudian ia menjual dan menggadai mobil rentalan itu kepada pihak lain. 

"Dari pengakuan pelaku, alasannya menjual dan menggadaikan mobil itu, uangnya untuk usaha. Harga yang ia tawarkan juga memang cukup miring, sehingga korban tertarik dan akhirnya tertipu," terang Kapolres. 

"Sementara, mobil yang ia jual dan gadaikan itu ia dapat dari merental/menyewa dari pengusaha rental mobil. Total sudah 40 mobil. 20 sudah berhasil diambil oleh pemiliknya, 19 berhasil kita amankan, 1 unit lagi sedang dilacak keberadaanya," imbuhnya. 

Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban. Korban yang menduga mobilnya telah digelapkan dan korban yang merasa ditipu karena sudah membeli mobil rentalan, melaporkan MK ke Polres Mukomuko. Total pelapor sementara ini sebanyak 14 orang. 

Pelaku sempat akan kabur. Tapi, gerak cepat tim Satreskrim Polres Mukomuko berhasil menangkap terduga pelaku di wilayah Sumatra Barat. 

"Motif penipuan ini untuk menguntungkan diri sendiri. Uang dari hasil penipuan ini digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup tersangka. MK dijerat pasal 372 subsider pasal 378 Undang- undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUH pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.