
Tbnews Mukomuko - Tugas Polri yang tertuang dalam UU nomor 2 tahun 2002 adalah penegakan hukum, memelihara Kamtibmas serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu dapat diimplementasikan dalam sebuah tindakan cepat yang tertuang dalam sebuah program atau bijak bernama “Quick Respons”.
Pada hari Jumat, (26/05/2023) sekira pukul 07.30 WIB Polsek Mukomuko Utara Menerima Laporan dari seorang Guru SMP N 13 Lubuk Sanai sdr. Yonmar Kanedi yang melaporkan bahwa Seklah tempatnya bekerja telah terjadi pencurian.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari kamis 24 mei 2023 pada pukul 01.00 wib dini hari yang terjadi di ruang tata usaha SMP N 01 Lubuk Sanai, dengan cara merusak kunci pintu ruangan tersebut. Kemudian pelaku mengambil 1 unit receiver CCTV dan Brangkas dari ruang Tata Usaha ke belakang sekolah namung brangkas tersebut kosong dan juga pelaku mengacak acak ruang tata usaha dan ruang guru.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mukomuko Utara. kemudian selang beberapa saat petugas datang untuk cek TKP. ada pun kerugian yg dialami korban tersebut sebesar Rp.12.000.000,-.
Di tempat berbeda Kapolres mukomuko AKBP Nuswanto, SH, S.Ik, MH melalui kapolsek mukomuko utara IPTU Yudha Ferry Wijaya, S.Sos, MM mengatakan, Kehadiran petugas Polsek Mukomuko Utara yang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan identifikasi permasalahan setidaknya telah memberikan rasa tenang terhadap korban.
Selanjutnya Personil Polsek Mukomuko Utara mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi ke polres mukomuko untuk penyelidikan lebih lanjut guna mencari titik terang siapa pelakunya tutup IPTU Yudha Fw.
LEAVE A REPLY