
TBNews Mukomuko -Polres Mukomuko kembali menggelar Press release dugaan tindak pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dipimpin oleh Kapolres Mukomuko AKBP NUSWANTO,S.H .,S.Ik.,M.H didampingi Kasat Reskrim polres Mukomuko IPTU FAJRI AMELI PUTRA, S.T.K, S.I.K dan Kasie Humas Polres Mukomuko IPDA AGUSCIK,S.Ikom
Diketahui Identitas Pelaku, Insial E , Usia 51 Tahun, Laki - laki, Pekerjaan Wiraswasta
Dengan alamat Desa ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten
Mukomuko
Kronologis kejadian Pada hari minggu tanggal 25 Juni 2023 sekira pukul 01.00 Wib Personil Sat Reskrim Pores Mukomuko mendapatkan informasi bahwa telah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau yang lebih tepatnya menjual perempuan untuk dijadikan pekerja seks yang bertempat di rumah makan mbak wid yang berlokasi di pantai Air Patah Kelurahan Koto Jaya Kabupaten Mukomuko.
terkait dengan hal tersebut pada pukul 03.00 Wib personil Sat Reskrim Poles Mukomuko yang dipimpin langsung Ole KASAT RESKRIM POLES MUKOMUKO IPTU FAJRI AMELI PUTRA, S.T.K, S.I.K bersama dengan Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Bengkulu yang dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras AKBP LAMBE PATABANG BILANA S.I.K, M.H langsung mengamankan 1 (satu) orang pelaku dan 3 (tiga) orang sebagai pegawai pijat tersebut.
Setelah dimintai keterangan didapat bahwa pelaku membuka jasa pijat yang dimana 1 (satu) kali pijat dengan tariff Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan apabila ditambah lulur badan sebesar tarif Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk keuntungan pemilik warung sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) / sekali urut dengan alasan upah sewa kamar
Pada saat kejadian pada pukul 02.00 Wib salah satu pekerja insial L meminta izin kepada pelaku bahwa ada tamu laki-laki yang ingin beurut plus plus (melakukan perbuatan layaknya suami istri) dengan pekerja insial L dan pelaku mengiyakan aksi tersebut.
Pelaku membuka warung makan yang dimana dalam warung kamar tersebut ada 4 (empat) kamar yang dijadikan untuk tempat pijat urut tersebut dengan keuntungan selaku pemilik Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Dengan hal itu tersangka dikenakan Pasal 12 Jo pasal 13 Undang-undang no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 2 Jo pasal 26 Undang-undang no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 506 KUHP . Mukomuko, 26 Juni 2023
LEAVE A REPLY