
Penarik_ Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) oleh Unit Provos kepada personil Polri khususnya Polsek Penarik Raya dilaksanakan guna kesiap siagaan secara administrasi dan sikap tampang sebagai bentuk tanggungjawab sesuai undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Pemerintah RI no 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri . Selasa.(29/8/2023)
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H ,S.Ik, M.H melalui Kapolsek Penarik Raya IPTU Ahcmad Nizar Akbar, S.Tr.K, M.H mengatakan, Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Gaktiblin tersebut untuk mengetahui kesiapan anggota baik secara administrasi ataupun fisik dalam pelaksanaan tugas sekaligus mengecek barang-barang inventaris.
Salah tugas pembinaan ditingkat Polsek yang diemban oleh Kapolsek yang didampingi Kanit Provos dalam hal ini Polsek Penarik Raya mengadakan kegiatan Gaktiblin secara rutin dengan bertujuan agar personil dapat tertib secara administrasi dan fisik baik pribadi ataupun dinas .
"Kami rutin melaksanakan Gaktiblin terhadap pers Polsek Penarik Raya yang meliputi kelengkapan Administrasi baik KTP, KTA , SIM STNK, Surat Ijin Pemegang Senpi atau Surat Perintah , fisik yang meliputi sikap tampang atau kerapian baik pribadi maupun inventaris dinas" ungkap Kapolsek
"Sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku pada lingkup Polri , di harapkan personil meningkatkan kesiapsiagaan dalam pelaksanaan tugas Pelayan , Pelindung, Pengayom masyarakat dan penegakan hukum guna terwujudnya Harkamtibmas khususnya di wilayah hukum Polsek Penarik Raya."tutup Kapolsek.
LEAVE A REPLY