Home Mukomuko Satlantas Polres Mukomuko Belum Bisa Terbitkan SIM C1

Satlantas Polres Mukomuko Belum Bisa Terbitkan SIM C1

275
0
SHARE
Satlantas Polres Mukomuko Belum Bisa Terbitkan SIM C1

Keterangan Gambar : Ipda Bima Adi Pangestu, Strk

TBNews Mukomuko - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko menyatakan belum bisa melayani pembuatan surat izin mengemudi (SIM) C1 maupun C2 yang diperuntukkan untuk kendaraan roda dua dengan mesin 250 cc – 500 cc. Sementara SIM C2 ditujukan buat kendaraan roda dua dengan mesin di atas 500 cc.

"Untuk penerbitan SIM C1 di Satlantas Polres Mukomuko belum bisa dilakukan,"kata Kapolres Mukomuko AKBP, Yana Supriatna, SIK, M.Si melalui Kasatlantas, AKP Rully Zuldh Fermana,SIK.M.Si yang sampaikan oleh Kanit Regident IPDA Bima Adi Pangestu,S.Trk ketika dikonfirmasi, Selasa (3/9).

Lanjutnya, penerbitan SIM C1 maupun C2 belum bisa diterapkan di Polres Mukomuko ini banyak faktor, selain paralatan yang belum ada juga lapangan praktik SIM belum sesuai standar untuk ujian praktik SIM C1 dan C2 dan faktor lainnya. 

Dikatakannya, meksipun Korlantas Polri pada bulan Mei lalu telah resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk seluruh wilayah Indonesia. Namun belum semua wilayah bisa menerbitkan SIM C1 tersebut, salah satunya di Satlantas Polres Mukomuko.

"Yang jelas untuk saat ini Satlantas Polres Mukomuko belum bisa melayani pembuatan SIM C1 dan juga menunggu petunjuk dari Korlantas Polri. Apabila nantinya sudah bisa akan disosialisasikan kepada masyarakat,"terangnya .

Ditambahkan Bima bahwa ada beberapa jenis SIM yang belum bisa dilayani di Satlantas Polres Mukomuko selain C1 dan C2 juga SIM B2 dan selebihnya bisa dilayani.

"Yang sudah bisa dilayani pembuatan SIM di Satlantas Polres Mukomuko yakni SIM C, kemudian SIM A dan SIM A Umum, kemudian SIM B dan SIM B1. Selanjutnya SIM D. Sedangkan yang belum bisa diterbitkan yakni SIM C1, C2 dan SIM B2,"pungkasnya.