Home Mukomuko Sosialisasi Saber Pungli Polsek Jajaran Polres Mukomuko Kepada Masyarakat Yang Rutin Dilaksanakan.

Sosialisasi Saber Pungli Polsek Jajaran Polres Mukomuko Kepada Masyarakat Yang Rutin Dilaksanakan.

144
0
SHARE
Sosialisasi Saber Pungli Polsek Jajaran Polres Mukomuko Kepada Masyarakat Yang Rutin Dilaksanakan.

Keterangan Gambar : Sosialisasi Saber Pungli Polsek Jajaran Polres Mukomuko Kepada Masyarakat Yang Rutin Dilaksanakan.

TBnews.Mukomuko - Polsek Jajaran Polres Mukomuko Melaksanakan Sosialisasi saber pungli bentuk pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar dimasyarakat.

personil Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Mukomuko Polda Bengkulu dengan rutin melaksanakan giat sosialisasi cegah pungli kepada warga di wilayah Kabupaten Mukomuko,Minggu (26/01/2025).

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.IK.,M.Si melalui Kapolsek Ipuh Iptu M.Setya YM, S.H menyampaikan bahwa sosialisasi Saber Pungli ini wajib dilaksanakan dan agar rutin disampaikan kepada masyarakat dimana kegiatan ini bertujuan agar seluruh masyarakat dapat memahami dan selalu mewaspadai apabila terjadi pungutan liar di wilayahnya baik yang dilakukan oleh oknum pemerintahan maupun oknum yang tidak bertanggung jawab oleh sebab itu perlu adanya partisipasi dari berbagai pihak terutama masyarakat untuk ikut mengawasi agar tidak terjadi Pungli di Wilayah Kabupaten Mukomuko.

Dijelaskan juga kepada masyarakat bahwa Pungli adalah penarikan biaya birokrasi di tempat yang tidak seharusnya dipungut dimana dalam hal ini baik pemberi maupun penerima Pungli sama-sama merupakan Pelanggar Hukum sesuai dengan Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 dan Peraturan Pelayanan Publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar.

“Dengan Adanya Kegiatan Sosialisasi ini kami dari Polsek Ipuh zmewakili seluruh jajaran Polsek Polres Mukomuko Berharap agar masyarakat semakin mengerti dan peka terhadap situasi di lingkungannya dan berharap untuk tidak segan-segan melaporkannya kepada pihak kepolisian apabila menemukan terjadinya pungutan liar baik di pemerintahan Desa,kelurahan maupun pungutan liar yang ada disekitarnya,” Tutupnya