Home Penarik Raya Pelaku Curat diringkus oleh Polsek Penarik Raya

Pelaku Curat diringkus oleh Polsek Penarik Raya

210
0
SHARE
Pelaku Curat diringkus oleh Polsek Penarik Raya

Tbnews.polresmukomuko.Penarik_ Polsek Penarik Raya Polres Mukomuko yang dipimpin oleh IPTU ACHMAD NIZAR AKBAR S.Tr.K, M.H. telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan 

Kapolres Mukomuko AKBP NUSWANTO ,S.H,S.IK,M.H melalui Kapolsek Penarik Raya IPTU ACHMAD NIZAR AKBAR, S.Tr.K , M.H menyatakan "Pelaku berinisial RN(30Th) warga desa wonosobo kecamatan penarik kabupaten mukomuko yang telah melakukan pencucian dengan pemberatan ." tegas Kapolsek

Kapolsek juga menambahkan penangkapan tersebut dengan dasar laporan polisi nomor : LP/B/4/VIII/2023/SPKT/POLSEK PENARIK RAYA/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU Tgl 6 Agustus 2023.

Dalam kasus ini korban dan saksi-saksi telah diperiksa, dan barang bukti telah disita oleh penyidik.
Barang bukti yang telah di sita oleh penyidik berupa : 
- 1 unit HP merk  Vivo Y20s
- 1 unit HP MERK OPPO A3s
- 1 kotak HP merk Vivo Y20s

Penyidik menerapkan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tutup Kapolsek