
Tbnews.polresmukomuko.Penarik_ Kembali Polsek Penarik Raya Polres Mukomuko yang dipimpin oleh IPTU ACHMAD NIZAR AKBAR S.Tr.K, M.H. telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan,dengan pelaku berinisial RN(30Th) warga desa wonosobo kecamatan penarik kabupaten mukomuko.
Kapolres Mukomuko AKBP NUSWANTO,S.H,S.IK ,M.H melalui Kapolsek Penarik Raya IPTU ACHMAD NIZAR AKBAR, S.Tf.K , M.H mengatakan bahwa "Dasar laporan polisi nomor : LP/B/5/VIII/2023/SPKT/POLSEK PENARIK RAYA/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU Tgl 7 Agustus 2023 , maka kami melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga pelaku dapat kami ringkus dilokasi kediamannya" tegas Kapolsek
Kapolsek juga mengatakan bahwa pada kasus ini korban dan saksi-saksi telah diperiksa, dan barang bukti telah disita oleh penyidik, yangterdiri dari : 2 ekor burung murai dan 3 buah sangkar burung dari pelaku .
Dalam hal ini Penyidik menerapkan pasal 363 ayat 1 ke 3e,4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dalam hal ini Kapolsek juga menyampaikan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada dilingkungan masing-masing.
LEAVE A REPLY